Apa itu BPR? Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang ada pada industri perbankan di Indonesia, selain dari bank umum yang biasa kita temui. BPR adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan dari BPR jika dibandingkan dengan bank umum jauh lebih sempit. Mengapa? Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BPR dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, melakukan kegiatan usaha valuta asing, melakukan penanaman modal dengan prinsip prudent banking, dan melakukan usaha perasuransian. Lantas, apa saja kegiatan yang dapat dilakukan oleh BPR?
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR salah satunya adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Selain itu, BPR juga dapat memberikan kredit serta memberikan pembiayaan dan penempatan dana kepada nasabah dengan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kemudian apabila BPR mengalami ekses likuiditas (over liquidity), BPR juga dimungkinkan untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.