PT BPR Artamas dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jajaran organisasi. Oleh karena itu diperlukan penguatan sistem pengendalian intern di BPR Artamas dalam kerangka penerapan manajemen risiko, khususnya risiko operasional.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka BPR Artamas menyusun Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pencegahan, pengidentifikasian, pendeteksian, dan pelaporan serta perbaikan berkelanjutan pada sistem pengendalian intern terkait dengan tindakan Fraud.

Kebijakan Anti-Fraud merupakan bagian dari sistem pengendalian internal Bank dalam membangun budaya kepatuhan dan menciptakan kesadaran risiko (risk awareness) atas potensi risiko dan konsekuensi terjadinya fraud pada seluruh jenjang organisasi Bank.

Kerangka Kerja Anti-Fraud

Kerangka kerja anti-fraud BPR Artamas dibangun berlandaskan tata kelola perusahaan (corporate governance) dengan penerapan manajemen risiko yang fokus pada pengendalian fraud, budaya etika yang didukung dengan kode etik (code of conduct), anti-fraud culture & awareness, dan whistleblowing system.

Tata Kelola Anti-Fraud

Tata kelola anti-fraud merupakan bagian dari pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko yang tidak terpisah dengan penguatan aspek-aspek manajemen risiko yang fokus pada pengendalian fraud, antara lain meliputi:

  1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
  2. Kebijakan dan prosedur untuk penerapan pengendalian fraud
  3. Struktur organisasi dan pertanggung jawaban

Strategi Anti Fraud

BPR Artamas menerapkan strategi anti-fraud secara efektif melalui penerapan 4 (empat) pilar sebagaimana diatur di dalam POJK No. 39/POJK.03/2019 tahun 2019 perihal Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum yaitu:

  1. Pencegahan Fraud
  2. Deteksi fraud
  3. Investigasi, Pelaporan dan Sanksi
  4. Pemantauan, Evaluasi dan Tindak lanjut
1. Pencegahan Fraud

Adalah sistem pengendalian fraud berupa langkah pencegahan dalam rangka mengurangi potensi terjadinya fraud, dimana fungsi pencegahan fraud merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang ada di Bank baik Manajemen maupun karyawan:

  • Manajemen secara aktif membangun budaya pencegahan fraud dan memberikan komitmen yang kuat untuk mencegah fraud sebagai salah satu wujud dari Tone from the Top
  • Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Bank
  • Karyawan harus disiplin dan patuh terhadap kebijakan dan prosedur untuk memitigasi risiko fraud yang melekat pada setiap aktivitas serta menjalankan kebijakan anti-fraud sehingga dapat menjadi duta antifraud di lingkungan kerja masing-masing

Bank secara berkelanjutan mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan AntiFraud Awareness yang bersifat wajib bagi seluruh karyawan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan karyawan tentang pencegahan dan konsekuensi fraud dimana karyawan selalu diingatkan untuk tetap menjaga nilai-nilai perusahaan dan integritas yang tinggi sebagai upaya untuk mitigasi risiko fraud. Pencegahan fraud tidak hanya dilakukan oleh jajaran karyawan BPR Artamas, tetapi termasuk mitra bisnis dengan komunikasi melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) atau Surat Perintah Kerja (SPK).

2. Deteksi Fraud

Adalah sistem pengendalian fraud berupa langkah untuk mengidentifikasi dan mendeteksi fraud dalam kegiatan usaha bank. Dengan fungsi deteksi yang efektif indikasi terjadinya fraud diharapkan dapat diketahui dengan lebih cepat, sehingga langkah mitigasi agar risiko tidak berlanjut dapat segera dilakukan.

Bank melakukan fungsi deteksi fraud antara lain dengan cara:

  • Melakukan pemeriksaan baik pemeriksaaan secara berkala atau surprise audit
  • Mendorong budaya speak up dengan eskalasi dan/atau melaporkan adanya indikasi fraud atau pelanggaran lainnya melalui sistem pelaporan fraud yang telah disediakan melalui whistleblowing system

Pihak internal dan eksternal dapat melaporkan setiap pelanggaran kepada BPR Artamas melalui saluran komunikasi whistleblowing system (WBS).

3. Investigasi, Pelaporan dan Sanksi

Adalah sistem pengendalian fraud berupa langkah untuk menggali informasi (investigasi), sistem pelaporan dan pengenaan sanksi atas fraud dalam kegiatan usaha Bank.

Pemeriksaan terhadap indikasi fraud dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari berbagai pihak seperti manajemen, nasabah melalui media whistleblowing system atau keluhan di kantor cabang maupun call center, unit bisnis maupun tim pemeriksa, maupun hasil deteksi berbagai unit terkait.

Dalam merespon suatu kejadian fraud, Bank akan segera mengambil tindakan tegas, ganti rugi dari pelaku termasuk memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja, melaporkan ke pihak kepolisian dan/atau melakukan tindakan hukum terhadap pelaku tindakan fraud.

4. Pemantauan, Evaluasi dan Tindak lanjut

Adalah sistem pengendalian fraud berupa langkah untuk memantau, evaluasi dan tindak lanjut sebagai langkah koreksi atas fraud yang terjadi dalam kegiatan usaha Bank.

Bank melakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut sebagai tindakan perbaikan atas fraud yang terjadi untuk mencegah kejadian yang sama tidak terulang kembali dan melakukan fungsi pelaporan secara komprehensif kepada Manajemen dan Regulator.

Bank melakukan pelaporan penerapan strategi anti-fraud secara berkala kepada Direksi dan Dewan Komisaris maupun Direksi sebagai bentuk fungsi pengawasan dan memberikan arahan atas kejadian fraud yang terjadi untuk tindak lanjut perbaikan.

Bank melaporkan penerapan strategi antifraud kepada OJK secara berkala untuk memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.


Whistleblowing System (WBS)

BPR Artamas dalam melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan Budaya Perusahaan dan nilai budaya integritas, berkomitmen untuk mewujudkan perusahaan yang bekerja secara jujur, terhormat dan professional.

Untuk mendukung komitmen tersebut BPR Artamas menerapkan Whistleblowing system yaitu system pelaporan indikasi adanya pelanggaran atau penyimpangan. Diharapkan dengan adanya system ini dapat mendorong semua pihak baik internal maupun eksternal untuk tidak ragu melaporkan segala dugaan pelanggaran di BPR Artamas berdasaarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta niat baik untuk kepentingan BPR Artamas.

Untuk melaporkan segala dugaan pelanggaran tersebut dapat disampaikan melalui sarana yang sudah disediakan, sebagai berikut:

Telepon Hotline
Untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan dapat menghubungi nomor:

+62 856 0029 7976

Saluran telepon ini dibuka selama hari kerja mulai jam 08:00 hingga 16:00 WIB. Diluar waktu tersebut, sambungan telepon akan ditransfer ke nomor telepon cellular Petugas. Anda akan diminta oleh Petugas terkait dugaan tindak pelanggaran atau penyimpangan. Anda tidak akan diminta untuk memberikan identitas diri, kecuali anda bersedia.

Email
Anda dapat mengirimkan laporan dugaan pelanggaran melalui email ke:

bprartamas@yahoo.co.id

Untuk menjaga kerahasiaan identitas diri anda disarankan mengirimkan melalui email pribadi dalam membuat pelaporan. Petugas whistleblowing tidak akan mempublikasikan identitas tanpa persetujuan anda. Anda perlu memberikan sebanyak mungkin informasi mengenai pelanggaran yang dicurigai di dalam email Anda.

Surat
Anda dapat mengirimkan surat (mohon menggunakan formulir yang disediakan - Disclosure cover sheet) ke:

Unit Anti Fraud

BPR Artamas


Jl. Kembangarum No.252 Mranggen Demak

Setelah Anda melaporkan, petugas whistleblowing akan mengkaji informasi yang diberikan kemudian akan dituangkan dalam laporan tertulis dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk menentukan tindak lanjut yang dibutuhkan.