Produk Tabungan
Tabungan adalah simpanan masyarakat dalam bentuk mata uang rupiah yang penyetorannya dan atau pengambilannya dapat dilakukan setiap jam buka kas, frekuensi serta jumlah pengambilannya tidak dibatasi sepanjang saldo mencukupi.
Tabungan Arta dan Artamas
- Diperuntukkan bagi perseorangan atau lembaga/institusi pemerintah maupun swasta setoran.
- Setoran minimal Rp. 50.000,-
- Nominal penempatan minimal Rp. 1.000.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
Tabungan Pelajar
- Diperuntukkan bagi anak-anak dan pelajar.
- Setoran minimal Rp. 5.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp. 1.000,-
Tabungan Rencana
- Tabungan yang setorannya dilakukan setiap bulan
- Tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo sesuai dengan perjanjian awa yang telah disepakati antara penabung dan Bank.
- Setoran awal (sesuai kesepakatan dengan Bank).
PT BPR Artamas dalam melaksanakan
kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG), keterbukaan (transparency), akuntabilitas
(accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi
(independency), dan kewajaran (fairness) dalam setiap kegiatan usahanya
pada seluruh tingkatan atau jajaran organisasi. Oleh karena itu
diperlukan penguatan sistem pengendalian intern di BPR Artamas dalam
kerangka penerapan manajemen risiko, khususnya risiko operasional.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
BPR Artamas menyusun Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud yang dapat
digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pencegahan,
pengidentifikasian, pendeteksian, dan pelaporan serta perbaikan
berkelanjutan pada sistem pengendalian intern terkait dengan tindakan
Fraud.
Kebijakan Anti-Fraud merupakan bagian dari
sistem pengendalian internal Bank dalam membangun budaya kepatuhan dan
menciptakan kesadaran risiko (risk awareness) atas potensi risiko dan
konsekuensi terjadinya fraud pada seluruh jenjang organisasi Bank.
Kerangka kerja anti-fraud BPR Artamas
dibangun berlandaskan tata kelola perusahaan (corporate governance)
dengan penerapan manajemen risiko yang fokus pada pengendalian fraud,
budaya etika yang didukung dengan kode etik (code of conduct),
anti-fraud culture & awareness, dan whistleblowing system.
Tata kelola anti-fraud merupakan bagian dari
pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko yang tidak terpisah dengan
penguatan aspek-aspek manajemen risiko yang fokus pada pengendalian
fraud, antara lain meliputi:
BPR Artamas menerapkan strategi
anti-fraud secara efektif melalui penerapan 4 (empat) pilar sebagaimana
diatur di dalam POJK No. 39/POJK.03/2019 tahun 2019 perihal Penerapan
Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum yaitu:
Adalah sistem pengendalian fraud berupa
langkah pencegahan dalam rangka mengurangi potensi terjadinya fraud,
dimana fungsi pencegahan fraud merupakan tanggung jawab bersama seluruh
pihak yang ada di Bank baik Manajemen maupun karyawan:
Bank secara berkelanjutan mengembangkan
kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan AntiFraud Awareness
yang bersifat wajib bagi seluruh karyawan yang bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan karyawan tentang pencegahan dan konsekuensi
fraud dimana karyawan selalu diingatkan untuk tetap menjaga nilai-nilai
perusahaan dan integritas yang tinggi sebagai upaya untuk mitigasi
risiko fraud. Pencegahan fraud tidak hanya dilakukan oleh jajaran
karyawan BPR Artamas, tetapi termasuk mitra bisnis dengan
komunikasi melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) atau Surat Perintah Kerja
(SPK).
Adalah sistem pengendalian fraud berupa
langkah untuk mengidentifikasi dan mendeteksi fraud dalam kegiatan usaha
bank. Dengan fungsi deteksi yang efektif indikasi terjadinya fraud
diharapkan dapat diketahui dengan lebih cepat, sehingga langkah mitigasi
agar risiko tidak berlanjut dapat segera dilakukan.
Bank melakukan fungsi deteksi fraud antara lain dengan cara:
Pihak internal dan eksternal dapat
melaporkan setiap pelanggaran kepada BPR Artamas melalui saluran
komunikasi whistleblowing system (WBS).
Adalah sistem pengendalian fraud berupa
langkah untuk menggali informasi (investigasi), sistem pelaporan dan
pengenaan sanksi atas fraud dalam kegiatan usaha Bank.
Pemeriksaan terhadap indikasi fraud
dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari berbagai pihak seperti
manajemen, nasabah melalui media whistleblowing system atau keluhan di
kantor cabang maupun call center, unit bisnis maupun tim pemeriksa,
maupun hasil deteksi berbagai unit terkait.
Dalam merespon suatu kejadian fraud,
Bank akan segera mengambil tindakan tegas, ganti rugi dari pelaku
termasuk memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja, melaporkan ke pihak
kepolisian dan/atau melakukan tindakan hukum terhadap pelaku tindakan
fraud.
Adalah sistem pengendalian fraud berupa
langkah untuk memantau, evaluasi dan tindak lanjut sebagai langkah
koreksi atas fraud yang terjadi dalam kegiatan usaha Bank.
Bank melakukan pemantauan, evaluasi dan
tindak lanjut sebagai tindakan perbaikan atas fraud yang terjadi untuk
mencegah kejadian yang sama tidak terulang kembali dan melakukan fungsi
pelaporan secara komprehensif kepada Manajemen dan Regulator.
Bank melakukan pelaporan penerapan
strategi anti-fraud secara berkala kepada Direksi dan Dewan Komisaris
maupun Direksi sebagai bentuk fungsi pengawasan dan memberikan arahan
atas kejadian fraud yang terjadi untuk tindak lanjut perbaikan.
Bank melaporkan penerapan strategi
antifraud kepada OJK secara berkala untuk memenuhi regulasi yang telah
ditetapkan.
BPR Artamas dalam melaksanakan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara konsisten dan
berkesinambungan sesuai dengan Budaya Perusahaan dan nilai budaya
integritas, berkomitmen untuk mewujudkan perusahaan yang bekerja secara
jujur, terhormat dan professional.
Untuk mendukung komitmen tersebut BPR Artamas menerapkan Whistleblowing system yaitu system pelaporan
indikasi adanya pelanggaran atau penyimpangan. Diharapkan dengan adanya
system ini dapat mendorong semua pihak baik internal maupun eksternal
untuk tidak ragu melaporkan segala dugaan pelanggaran di BPR Artamas berdasaarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
serta niat baik untuk kepentingan BPR Artamas.
Untuk melaporkan segala dugaan pelanggaran
tersebut dapat disampaikan melalui sarana yang sudah disediakan, sebagai
berikut:
Saluran telepon ini dibuka selama hari kerja
mulai jam 08:00 hingga 16:00 WIB. Diluar waktu tersebut, sambungan
telepon akan ditransfer ke nomor telepon cellular Petugas. Anda akan
diminta oleh Petugas terkait dugaan tindak pelanggaran atau
penyimpangan. Anda tidak akan diminta untuk memberikan identitas diri,
kecuali anda bersedia.
Untuk menjaga kerahasiaan identitas diri
anda disarankan mengirimkan melalui email pribadi dalam membuat
pelaporan. Petugas whistleblowing tidak akan mempublikasikan identitas
tanpa persetujuan anda. Anda perlu memberikan sebanyak mungkin informasi
mengenai pelanggaran yang dicurigai di dalam email Anda.
Setelah Anda melaporkan, petugas
whistleblowing akan mengkaji informasi yang diberikan kemudian akan
dituangkan dalam laporan tertulis dalam waktu maksimal 2 (dua) hari
kerja untuk menentukan tindak lanjut yang dibutuhkan.
Kerangka Kerja Anti-Fraud
Tata Kelola Anti-Fraud
Strategi Anti Fraud
Whistleblowing System (WBS)
+62 856 0029 7976
bprartamas@yahoo.co.id
Unit Anti Fraud
BPR Artamas
Jl. Kembangarum No.252 Mranggen Demak
Bergabunglah bersama puluhan ribu pelanggan kami! Kami selalu memberikan layanan terbaik. Uang Anda dijamin aman!